Home >> Pelayanan Pelanggan >>Informasi Balik Nama
PELAYANAN PERMINTAAN PERUBAHAN NAMA PELANGGAN

A. GANTI NAMA PELANGGAN

Ganti nama pelanggan adalah perubahan nama pelanggan yang tidak berakibat perpindahan atas hak sebagai pelanggan listrik. Ganti nama pelanggan apabila disebabkan adanya permintaan dan bukan koreksi atas kesalahan Ejaan maka pada pelanggan tersebut akan dikenakan biaya Administrasi dan penyesuaian UJL

B. BALIK NAMA PELANGGAN

Balik Nama Pelanggan adalah perubahan pelanggan yang berakibat adanya perpindahan atas hak sebagai pelanggan listrik. Kepada pelanggan akan dikenakan biaya administrasi dan pembayaran UJL secara penuh.

Syarat – Syarat :

Pelanggan dating ke loket pelayanan terdekat dan diminta untuk menunjukkan dokumen pendukung sebagai berikut :

  1. Rekening atau foto copy rekening pelanggan pada bulan berjalan
  2. Foto copy KTP / Identitas lainnya.
  3. Surat kuasa apabila peminta bukan pelanggan yang bersangkutan

© 2007 PT. PLN (Persero) Wilayah Bangka Belitung