
A. GANTI NAMA PELANGGAN
Ganti nama pelanggan adalah perubahan nama pelanggan yang tidak berakibat perpindahan atas hak sebagai pelanggan listrik. Ganti nama pelanggan apabila disebabkan adanya permintaan dan bukan koreksi atas kesalahan Ejaan maka pada pelanggan tersebut akan dikenakan biaya Administrasi dan penyesuaian UJL
Balik Nama Pelanggan adalah perubahan pelanggan yang berakibat adanya perpindahan atas hak sebagai pelanggan listrik. Kepada pelanggan akan dikenakan biaya administrasi dan pembayaran UJL secara penuh.
Pelanggan dating ke loket pelayanan terdekat dan diminta untuk menunjukkan dokumen pendukung sebagai berikut :
© 2007 PT. PLN (Persero) Wilayah Bangka Belitung