Home >> Pelayanan Pelanggan >>Informasi Berhenti Berlangganan Listrik
PELAYANAN PERMINTAAN BERHENTI SEBAGAI PELANGGAN

Yang dimaksud dengan permintaan berhenti sebagai pelanggan atas permintaan pelanggan adalah permintaan berhenti sebagai pelanggan PLN yang diajukan oleh nama yang tercantum dalam rekening listrik.

Pelanggan datang ke loket pelayanan terdekat dan diminta untuk menunjukkan dokumen pendukung sebagai berikut :

  1. Rekening atau foto copy rekening pelanggan pada bulan rekening berjalan
  2. Foto copy KTP / Identitas diri lainnya
  3. Surat kuasa apabila bukan pelanggan yang bersangkutan

Pelanggan mengisi dan menandatangani formulir pengaduan pelanggan (TUL 1-14) yang disediakan oleh loket pelayanan dalam rangkap 2:

  • Lembar asli untuk PLN
  • Tembusan untuk pelanggan sebagai tanda terima
  • Dalam proses berhenti sebagai pelanggan, petugas loket akan melakukan pengecekan atas kemungkinan terdapatnya tunggakan rekening listrik dan atau kewajiban lainnya yang belium dilunasi. Apabila ternyata terdapat tunggakan rekening dan atau kewajiban lainnya yang masih harus dilunasi, maka anda diharuskan melunasinya terlebih dahulu sebelum berhenti sebagai pelanggan diproses lebih lanjut.

    Selanjutnya Uang Jaminan Langganan (UJL) akan dikembalikan setelah diperhitungkan sebagai tunggakan rekening listrik dan atau kewajiban lainnya.

    Petugas PLN akan melakukan pembongkaran sambungan tenaga listrik rumah / proyek saudara.

    © 2007 PT. PLN (Persero) Wilayah Bangka Belitung