
Yang dimaksud dengan berhenti sementara adalah pemutusan tenaga listrik karena bangunan / instansi pelanggan diperbaiki untuk jangka waktu tertentu, maksimal selama 1 (satu) tahun dan yang bersangkutan masih tercatat sebagai pelanggan PLN. Apabila melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan, maka permintaan penyambungan kembali diperlakukan sebagai penyambungan baru.
Selama pemutusan sementara, pelaanggan hanya membayar buiaya beban yang ditetapkan dalam rekening listrik yang bersangkutan.
Pelanggan datang ke loket pelayanan terdekat dan diminta untuk menunjukkan dokumen pendukung sebagai berikut:
© 2007 PT. PLN (Persero) Wilayah Bangka Belitung