
Untuk mengatasi masalah pencurian listrik, dimana kategori pencurian aliran listrik tersebut adalah :
1. MENCANTOL ALIRAN LISTRIK
Mengambil daya listrik dari jaringan distribusi atau sambungan rumah.
Contoh : Anda menyambung kabel dari rumah anda ke rumah sebelah atau melakukan pencantolan untuk penerangan jalan umum langsung dari jaringan PT PLN ( Persero ).
2. MEMPENGARUHI DAYA
Menambah daya listrik dengan berbagai cara karena daya listrik dirumah anda menurut kontrak dengan PT PLN ( Persero ) tidak cukup lagi.
Contoh : Dengan keahlian sendiri mencoba mengubah alat pembatas daya ( sekering MCB ) agar daya dirumah anda jauh lebih besar.
3. MEMPERLAMBAT KWH METER
Memperkecil petunjuk KWH Meter dari semestinya dengan berbagai cara.
PT PLN ( Persero ) bekerjasama dengan POLRI sering melakukan OPAL ( Operasi Penertiban Aliran Listrik ) di daerah-daerah dimana diduga banyak terjadi pencurian listrik.
Petugas OPAL dilengkapi :
- Kartu Pengenal dengan foto diri
- Surat Tugas
Terhadap yang terkena OPAL PT PLN ( Persero ) berhak : |
|
| a | Melakukan pemutusan sambungan tenaga listrik |
| b | Menuntut ganti rugi berupa TAGIHAN SUSULAN atas kerugian pemakaian tenaga listrik tersebut ditambah biaya lain - lain |
© 2007 PT. PLN (Persero) Wilayah Bangka Belitung