Home >> Pelayanan Pelanggan >>Informasi Pemasangan Baru

INFORMASI PASANG BARU

A. PELAYANAN SISTEM BUKAN PAKET

System bukan paket artinya pelayanan permintaan penyambungan tenaga listrik baru yang tidak termasuk pelayanan instalasi pelanggan.
Bagi setiap calon pelanggan yang datang ke loket pelayanan, diminta untuk menunjukkan dokumen pendukung sebagai berikut:

  1. Foto copy KTP / Identitas lainnya dari peminta dan/atau calon pelanggan
  2. Surat kuasa kepada orang/badan hokum lain
  3. Rekening pelanggan terdekat

Calon pelanggan mengisi dan menandatangani formulir permintaan penyambungan baru (TUL 1-01) yang telah disediakan di loket pelayanan dalam rangkap 2 :

  • Lembar asli untuk pelayanan
  • Tembusan untuk calon pelanggan sebagai tanda terima
  • Untuk memberikan jawaban atas permintaan penyambungan baru yang disetujui atau tidak, maka petugas kami kakan melakukan survey data teknik calon pelanggan tersebut. Kemudian surat jawaban atas hasil survey data teknik akan diberikan sesuai jadwal yang ditetapkan pada formulir permintaan penyambungan tenaga listrik baru (TUL 1-01).
    Setelah mendapatkan surat jawwaban penyambungan baru yang disetujui (SJPS/TUL 1-03, calon pelanggan diharapkan sesegera mungkin untuk melakukan pembayaran biaya pasang baru (BP) dan Uang Jaminan Langganan (UJL) dengan biaya yang harus dibayaer adalah sebagaimana tercantum dalam SJPS.
    Sebelum penyambungan tenaga listrik ke instalasi pelanggan, calon pelanggan menyerahkan jaminan instalasi pelanggan (TUL 1-05) dari instalatir yang memasang instalasi pelanggan tersebut. Dengan adanya pembayaran BP dan UJL maka calon pelanggan berhak mendapatkan penyambungan tenaga listrik dan status saudara berubah menjadi pelanggan PLN, dan berdasarkan data pembayaran dan jaminan instalasi tersebut, maka petugas akan melakukan penyambungan tenaga listrik ke rumah/proyek saudara.

    B. PELAYANAN SISTEM PAKET

    Sistem Paket adalah pelayanan permintaan penyambungan baru termasuk pelayanan pemasangan instalasi pelanggan.

    Pada dasarnya tata cara pelayanan system paket sama dengan system bukan paket, namun pada system paket calon pelanggan tidak perlu mencari biro instalatir untuk memasang instalasi miliknya tetapi cukup membayar biaya penyediaan dan pemasangan instalasi yang tercantum dalam surat jawaban yang dissetujui (SJPS) dan pemasangan instalasi akan dilakukan oleh instalatir yang disepakati bersama oleh PLN cabang dan AKLI setempat

    © 2007 PT. PLN (Persero) Wilayah Bangka Belitung