Home >> Pelayanan Pelanggan >>Informasi Rekening Listrik
INFORMASI REKENING LISTRIK
:: TATA CARA MENGHITUNG REKENING LISTRIK
Rekening listrik, merupakan biaya yang wajib dibayar pelanggan setiap bulan yang terdiri :
1. BIAYA BEBAN
Biaya yang besarnya tetap, dihitung berdasarkan daya tersambung, biaya beban ini dikenakan untuk setiap kVA yang diperhitungkan per bulan
2. BIAYA PEMAKAIAN KWH
Adalah biaya pemakaian energi, besarnya dihitung berdasarkan pemakaian energi yang diukur dalam KWH, untuk golongan tarif tertentu. Pemakaian energi ini dibagi :
- Pemakaian WBP
- Pemakaian LWBP
- Pemakaian Block 3
3. BIAYA KELEBIHAN KVARH
Adalah biaya yang digunakan untuk pelanggan golongan tarif tertentu, jika faktor daya rata-rata bulanan pelanggan kurang 0.85 induktif, hal ini terjadi bila pemakaian KVARH total selama sebulan lebih besar dari 0,62 kali pemakaian KWH total (LWBP+WBP), jika dirumuskan :
KVARH yang dibayar = KVARH terpakai - 0.62 x KWH total terpakai.
4. BIAYA PEMAKAIAN TRAFO / SEWA TRAFO
Adalah biaya yang dikenakan untuk pelanggan tertentu yang tidak dapat menyediakan trafo sendiri.
5. PAJAK PENERANGAN JALAN UMUM
Adalah pajak yang dipungut Pemerintah Daerah (PEMDA) berdasarkan peraturan daerah (PERDA) , besarnya pajak juga ditentukan oleh PERDA.
Hasil ini disetor ke kas PEMDA dan masuk sebagai penghasilan asli daerah (PAD).
6. BIAYA MATERAI
Besarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
:: JADWAL PEMBAYARAN
1.
Melalui loket pembayaran (Payment Point) cabang - cabang dan ranting PT. PLN (Persero)
2.
K.U.D. dilokasi anda
3.
Bank Pemerintah dan Bank Swasta Nasional Antara lain :
- BRI
-BNI '46
-Bank Mandiri
Batas Waktu Pembayaran adalah sebagai berikut *) :
-
s/d daya 197 KVA pada tanggal 20
-
daya di atas 201 KVA s/d tanggal 25
*) Sewaktu-waktu batas pembayaran dapat berubah-ubah
:: BIAYA KETERLAMBATAN
Pelanggan yang terlambat membayar rekening listrik selain dikenakan sanksi pemutusan aliran listrik juga dikenakan Biaya Keterlambatan (BK) sesuai golongan tarif untuk setiap bulan keterlambatan dan dibatasi 3 (tiga) bulan.
GOLONGAN
BIAYA KETERLAMBATAN
S-1
3000
S-2
3000
S-3
3 %
R-1
3000
R-2
25000
R-3
25000
B-1
3000
B-2
25000
B-3
3 %
I-1
3000
I-2
3000
I-3
3 %
I-4
3 %
P-1
25000
P-2
25000
P-3
25000
* khusus tarif S3, B3, I3 dan I4 dengan daya diatas 210 KVA besar BK = 3 % dari rupiah PLN

© 2007 PT. PLN (Persero) Wilayah Bangka Belitung